Selasa, 11 Juni 2013

KEHUTANAN

Tidak Ada Insentif, SVLK  Bebani APHI  

                                                                                                                    Foto : hijauku.com


Beledug Bantolo

Jakarta, AGROFARM - Pelaku usaha kehutanan keberatan dengan pemberlakuan Sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). Itu karena tidak memperoleh insentif harga. Bisa terjadi jika permintaan tinggi, tapi itu sulit terja karena pasokan kayu minim akibat diberlakukannya Europe Union Timber Regulations (EUTR).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto mengungkapkan, pelaku usaha kehutanan tidak memperoleh insentif dari kebijakan SVLK karena yang menikmati adalah pihak industri.

Dia menambahkan, pelaku tidak memperoleh benefit dari SVLK. Pihaknya mendukung SVLk karena ingin meperbaiki tata kelola hutan, yakni menghapus stigma illegal logging. Kayu bisa diekspor jika telah memperoleh sertifikat dan tidak ada lagi ekspor dari kayu yang berasal dari illegal logging.

Menurutnya, sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) ini wajib.  Namun ini menjadi beban tambahan. Makanya dalam konteks SVLK kita dukung. Yang harus dilakukan sekarang adalah bagaimana meyakinkan publik untuk mengekspor kayu keluar tanpa adanya hambatan lagi,” tuturnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar