Tidak Ada Insentif, SVLK Bebani APHI
Foto : hijauku.com |
Beledug Bantolo
Jakarta, AGROFARM - Pelaku usaha
kehutanan keberatan dengan pemberlakuan Sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). Itu karena tidak memperoleh insentif
harga. Bisa
terjadi jika permintaan tinggi, tapi itu sulit terja karena pasokan kayu minim akibat diberlakukannya
Europe Union Timber Regulations
(EUTR).
Direktur
Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto
mengungkapkan, pelaku usaha kehutanan tidak memperoleh insentif dari kebijakan SVLK karena yang
menikmati adalah pihak industri.
Menurutnya, sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) ini wajib. Namun ini menjadi beban tambahan. “Makanya dalam konteks SVLK kita dukung. Yang harus dilakukan sekarang adalah bagaimana meyakinkan publik untuk mengekspor kayu keluar tanpa adanya hambatan lagi,” tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar