Menteri
perdagangan Gita wirjawan meminta Amerika serikat Konsisten dengan
Ketentuan
world Trade organization (wto), dan tidak Menghambat ekspor
Sejumlah
komoditas
dari indonesia.
foto:lst |
Dalam
perdagangan, Amerika Serikat dirasakan kurang fair dalam menyikapi masuknya
barang, khususnya komoditas dari Indonesia. Padahal Indonesia telah melakukan berbagai
investigasi terkait komoditas tersebut dan diperbolehkan WTO untuk masuk ke
Amerika.
“Kita
patuh ikut aturan AS dengan melakukan prosedur investigasi yang dilakukan oleh
pihak AS. Namun kami berharap hal ini
tidak menjadikan hambatan bagi produk
ekspor Indonesia,” ujarnya di sela pembahasan pada APEC di Bali.
Gita
juga meminta pemerintah AS mempertimbangkan rencana pencabutan fasilitas Generalized
System of Preference (GSP) khususnya untuk Indoensia. “Fasilitas ini
perangkat penting perdagangan, dan penting bagi industri dan konsumen AS.
Selain ini sebagai upaya Indonesia meningkatkan daya saing produknya di pasar
AS,” jelasnya.
Total
perkembangan perdagangan Indonesia-AS dalam lima tahun terakhir meningkat 9,3%.
Pada tahun 2012, total perdagangan Indonesia-AS tercatat USD 26,5 miliar,
sedangkan pada periode Januari-Juni 2013, mencapai USD 12,3 miliar.
Perkembangan ekspor Indonesia ke AS meningkat
7,04 % sejak 2008
sampai dengan 2012.
Pada tahun 2012, ekspor Indonesia ke AS mencapai USD 14,9 miliar dan untuk
periode JanuariJuni tercatat USD 7,74 miliar. Adapun impor Indonesia dari
AS Meningkat 12,7% Dalam
lima tahun terakhir.
Sementara
itu, impor Indonesia dari AS pada tahun 2012 Mencapai USD 11,6 miliar,
sedangkan periode Januari-Juni 2013
sebesar USD 4,6 miliar. Jika dilihat, perdagangan Amerika ke Indonesia lebih banyak lewat importasi. Sedangkan sebaliknya perdaganga Indonesia ke
Amerika kecil, karena sering dihambat dan dipersulit dengan aturan yang terkadang
tidak fair.
Seperti
diketahui, ada beberapa produk asal Indonesia yang dihambat dan dipersulit oleh
Amerika. Misalnya kasus dumping and
countervailing duty (CVD) atas produk Monosodium Glutamate (MSG)
sebagai hambatan ekspor ke AS.
Begitu
juga dengan peraturan larangan Clove Cigarette ke pasar Amerika. Saat pertemuan APEC itulah Gita Wirjawan
bertemu dengan United States Trade Representative (USTR) Michael
Froman, untuk membahas hambatan perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat.
Mendag
menyampaikan dua permintaan kepada Amerika, pertama Amerika Serikat segera
melaksanakan keputusan Badan Penyelesaian
Sengketa World Trade Organization (WTO) terkait dengan peraturan larangan
clove cigarette di pasar AS. Mendag juga
meminta pihak United States
Department of Commerce (US-DOC) dan United States International
Trade Commission (USITC) konsisten dengan Ketentuan WTO dalam Penyelesaian kasus
Scope Ruling atas Produk Oil Country Tubular Goods (OCTG)
Asal Indonesia.
“Proses
pembuatan OCTG di Indonesia telah melalui proses heat treatment
yang signifikan, serta sejalan dengan keputusan akhir United States Customs
Border Protection (CBP), dimana mereka juga telah mengakui heat
treatment yang dilakukan oleh perusahaan Indonesia. Jadi tidak ada alasan
untuk meragukan keaslian produk OCTG asal Indonesia,” jelasnya. Dian Yuniarni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar