Jumat, 08 November 2013

Gita Minta AS tidak Hambat Ekspor Indonesia

Menteri perdagangan  Gita wirjawan meminta Amerika serikat  Konsisten dengan
Ketentuan world  Trade organization (wto), dan tidak  Menghambat ekspor
Sejumlah komoditas dari indonesia.

foto:lst

Dalam perdagangan, Amerika Serikat dirasakan kurang fair dalam menyikapi masuknya barang, khususnya komoditas dari  Indonesia. Padahal Indonesia telah melakukan berbagai investigasi terkait komoditas tersebut dan diperbolehkan WTO untuk masuk ke Amerika.  

“Kita patuh ikut aturan AS dengan melakukan prosedur investigasi yang dilakukan oleh pihak AS. Namun kami  berharap hal ini tidak menjadikan  hambatan bagi produk ekspor Indonesia,” ujarnya di sela pembahasan pada APEC di Bali.

Gita juga meminta pemerintah AS mempertimbangkan rencana pencabutan fasilitas Generalized System of Preference (GSP) khususnya untuk Indoensia. “Fasilitas ini perangkat penting perdagangan, dan penting bagi industri dan konsumen AS. Selain ini sebagai upaya Indonesia meningkatkan daya saing produknya di pasar AS,” jelasnya.

Total perkembangan perdagangan Indonesia-AS dalam lima tahun terakhir meningkat 9,3%. Pada tahun 2012, total perdagangan Indonesia-AS tercatat USD 26,5 miliar, sedangkan pada periode Januari-Juni 2013, mencapai USD 12,3 miliar.

 Perkembangan ekspor Indonesia ke AS meningkat 7,04 % sejak 2008
sampai dengan 2012. Pada tahun 2012, ekspor Indonesia ke AS mencapai USD 14,9 miliar dan untuk periode JanuariJuni tercatat USD 7,74 miliar. Adapun impor Indonesia dari
AS Meningkat 12,7% Dalam lima tahun terakhir.

Sementara itu, impor Indonesia dari AS pada tahun 2012 Mencapai USD 11,6 miliar, sedangkan periode Januari-Juni  2013 sebesar USD 4,6 miliar. Jika dilihat, perdagangan Amerika  ke Indonesia lebih banyak lewat importasi.  Sedangkan sebaliknya perdaganga Indonesia ke Amerika kecil, karena sering dihambat dan dipersulit dengan aturan yang terkadang tidak fair.

Seperti diketahui, ada beberapa produk asal Indonesia yang dihambat dan dipersulit oleh Amerika. Misalnya  kasus dumping and countervailing duty (CVD) atas produk Monosodium Glutamate (MSG) sebagai hambatan ekspor ke AS.

Begitu juga dengan peraturan larangan Clove Cigarette ke pasar Amerika.  Saat pertemuan APEC itulah Gita Wirjawan bertemu dengan United States Trade Representative (USTR) Michael Froman, untuk membahas hambatan perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat.

Mendag menyampaikan dua permintaan kepada Amerika, pertama Amerika Serikat segera melaksanakan keputusan  Badan Penyelesaian Sengketa World Trade Organization (WTO) terkait dengan peraturan larangan clove cigarette di pasar AS. Mendag juga meminta pihak  United States Department of Commerce (US-DOC) dan United States International Trade Commission (USITC) konsisten dengan Ketentuan WTO dalam Penyelesaian kasus Scope Ruling atas Produk Oil Country Tubular Goods (OCTG) Asal Indonesia.

“Proses pembuatan OCTG di Indonesia telah melalui proses heat treatment yang signifikan, serta sejalan dengan keputusan akhir United States Customs Border Protection (CBP), dimana mereka juga telah mengakui heat treatment yang dilakukan oleh perusahaan Indonesia. Jadi tidak ada alasan untuk meragukan keaslian produk OCTG asal Indonesia,” jelasnya.  Dian Yuniarni


Tidak ada komentar:

Posting Komentar