Foto - foto: Dok. GPEI |
Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia merupakan organisasi profesi yang bergerak di bidang ekspor. Sedang kegiatan ekspor adalah salah satu lokomotif yang menjalankan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
Semangat itu
yang melatari dibentukya Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) atau Indonesian
Exporters Association yang didirikan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan
Menteri Perdagangan RI No.784/M tanggal 21 Pebruari 1961 tertanda Bapak Arifin
Harapah, dengan nama Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia Sementara (GPEIS). Namun,
tanggal 29 Nopember 1966 namanya berubah dari GPEIS menjadi GPEI dengan Surat
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 167/SK/XI/66 tanggal 29 Nopember 1966
tertanda Bapak D. Ashari.
Sesuai dengan
misi dan visinya, GPEI memiliki tujuan yang jelas, yakni menjadikan ekspor Indonesia
sebagai bagian penting dalam perekonomian nasional Indonesia serta meningkatkan
devisa negara.
“GPEI juga
befungsi melayani anggotanya dalam kegiatan ekspor sehingga menjadikan
kegiatannya terlaksana dengan baik dan bermanfaat bagi bangsa dan negara
Indonesia,” jawab Dr. Ing Benny Soetrisno Ketua Umum GPEI pada Agrofarm.
Dalam
mengimplementasikan fungsi dan tujuannya, kata Benny, aktivitas GPEI secara
rutin adalah melakukan konsultasi berkesinambungan. Secara vertical, GPEI berkonsultasi
dengan pihakpihak penentu kebijakan dalam hal ini pemerintah. Meliputi
Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan,
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian
Kehutanan, Komite Ombudsman, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan DPR.
Secara
horizontal, GPEI juga melakukan koordinasi dengan para anggotanya, dimana
anggota GPEI adalah perusahaan dan asosiasi yang bergerak di industri
manufaktur nasional, termasuk KADIN dan APINDO.
Selain para stakeholder
eksportir nasional lainnya dalam usaha merespon segala permasalahan dan
hambatan yang timbul dalam rangka pelaksanaan ekspor. Lebih jauh Benny
menjelaskan, saat ini GPEI tengah berupaya meningkatkan daya saing produk
industri manufaktur nasional, yaitu mengatasi permasalahan dan hambatan yang
berkaitan dengan produksi.
Dalam hal ini
menyangkut harga dan suplai energi (listrik, bahan bakar minyak, batubara, gas)
untuk industry manufaktur nasional, ketenaga-kerjaan, terutama sistem
pengupahan pada industri padat karya nasional. Untuk distribusi, yaitu
transportasi laut, darat dan udara terkait dengan tariff pengangkutannya, dan infrastruktur
pelabuhan khususnya pada produktivitas dan biaya-biayanya. irsa fitri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar